
BPH (Badan Pengurus Harian) sebagaiNahkoda, Pengontrol, dan Pusat Koordinasi Organisasi. BPH bertanggung jawab atas tata kelola internal, manajemen administrasi, keuangan utama, serta penentuan arah kebijakan strategis organisasi. Bertindak sebagai perekat antar divisi untuk memastikan seluruh program kerja berjalan selaras, teratur, dan mencapai tujuan secara efektif.
- Kahim (Ketua Himpunan): Pemimpin utama yang menentukan arah kebijakan, penanggung jawab penuh organisasi, dan perwakilan resmi ke pihak luar.
- Wakahim (Wakil Ketua Himpunan): Pendamping Kahim yang fokus mengkoordinasikan kerja antar-divisi dan menjaga soliditas internal.
- Sekretaris: Penanggung jawab administrasi, persuratan, proposal, LPJ, dan jadwal rapat.
- Bendahara: Pengelola arus kas, penyusun anggaran proker, dan penanggung jawab laporan keuangan